Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Rabu, 20 Oktober 2010

AD FOKUSHIMITI PERIODE 2010 - 2012


ANGGARAN DASAR ORGANISASI

FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ILMU TANAH INDONESIA
(FOKUSHIMITI)

Periode 2010-2012

PEMBUKAAN

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan didorong oleh cita-cita luhur kami menyadari potensi mahasiswa sebagai Sumber Daya Manusia yang merupakan potensi vital dan strategis untuk memajukan ilmu pengatahuan dan teknologi, serta tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka perlu adanya kerja sama yang erat antar mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia secara berkesinambungan dan terorganisasi.

Kemudian dari pada itu, sebagai wujud nyata dari kesungguhan niat, kami mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia telah sepakat membentuk suatu wadah guna menjalin komunikasi dan kerjasama antar mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah Indonesia yang disingkat dengan nama FOKUSHIMITI.

Pasal 2

Waktu

FOKUSHIMITI didirikan melalui Deklarasi Kaliurang, Yogyakarta pada tanggal 12 November 1989 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Sekretariat FOKUSHIMITI berkedudukan di Institusi tempat Badan Eksekutif Pusat (BEP) yang terpilih.

BAB II

AZAS DAN LANDASAN

Pasal 4

Azas

FOKUSHIMITI berazaskan Pancasila

Pasal 5

Landasan

1. Landasan Konstitusional FOKUSHIMITI adalah :

a. UUD 1945

b. AD/ART FOKUSHIMITI.

2. Landasan Operasional FOKUSHIMITI adalah :

a. Tri Dharma Perguruan Tinggi

b. Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) FOKUSHIMITI

BAB III

TUJUAN

Pasal 6

Tujuan Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah Indonesia (FOKUSHIMITI) adalah :

1. Menjalin komunikasi antar HMJ/HMPS/HIMPRO/Konsentrasi Ilmu Tanah se-Indonesia.

2. Memberikan sumbangsih nyata bagi keilmuan dan kemasyarakatan dari segi potensi dari Ilmu Tanah pada khususnya dan pertanian pada umumnya serta aktif terhadap pemenuhan fungsi-fungsi organisasi mahasiswa dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

BAB IV

BENTUK, STATUS, SIFAT DAN SKALA

Pasal 7

Bentuk

FOKUSHIMITI berbentuk Federasi

Pasal 8

Status

FOKUSHIMITI merupakan organisasi tertinggi dari HMJ/HMPS/HIMPRO/Konsentrasi mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia.

Pasal 9

Sifat

FOKUSHIMITI bersifat Independen

Pasal 10

Skala

FOKUSHIMITI berskala Nasional

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11

1. Anggota FOKUSHIMITI adalah HMJ/HMPS/HIMPRO/Konsentrasi Mahasiswa Ilmu Tanah di seluruh Indonesia.

2. Keanggotaan FOKUSHIMITI terdiri dari anggota muda dan anggota tetap

BAB VI

PARTISIPAN

Pasal 12

Partisipan adalah Orang/Badan yang telah berjasa dan mengharumkan nama baik FOKUSHIMITI

BAB VII

KEKUASAAN

Pasal 13

Kekuasaan tertinggi FOKUSHIMITI berada ditangan anggota di dalam forum melalui Pertemuan Nasional.

BAB VIII

KEPENGURUSAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 14

Kepengurusan Badan Pengawas Organisasi (BPO)

Badan pengawas organisasi dipimpin oleh seorang ketua dengan masa jabatan 2 tahun.

Pasal 15

Kepengurusan Badan Eksekutif Pusat (BEP)

FOKUSHIMITI dipimpin oleh badan Eksekutif Pusat (BEP) yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal dengan masa jabatan 2 tahun.

Pasal 16

Kepengurusan Badan Eksekutif Wilayah (BEW)

Badan Eksekutif Wilayah (BEW) yang dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah dengan masa jabatan 2 tahun.

Pasal 17

Kelengkapan Organisasi

Kelengkapan Organisasi FOKUSHIMITI meliputi :

1. Pertemuan Nasional (PERNAS)

2. Badan Pengawas Organisasi (BPO)

3. Badan Eksekutif Pusat (BEP)

4. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)

5. Pertemuan Wilayah (Perwil)

6. Badan Eksekutif Wilayah (BEW)

7. Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil)

8. Pertemuan Nasional Luar Biasa (PNLB)

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 18

Keuangan FOKUSHIMITI diperoleh melalui :

1. Iuran wajib anggota

2 Sumbangan dari anggota dan institusi terkait

3 Dana usaha yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar AD/ART organisasi

BAB X

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 19

Atribut organisasi FOKUSHIMITI adalah Lambang, Bendera, dan Mars FOKUSHIMITI

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam forum Pertemuan Nasional (PERNAS) FOKUSHIMITI.

Pasal 21

Pembubaran Organisasi

Pembubaran FOKUSHIMITI hanya dapat dilakukan dengan Pertemuan Nasional Luar Biasa (PNLB) yang diadakan khusus untuk itu.

BAB XII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "AD FOKUSHIMITI PERIODE 2010 - 2012"

Posting Komentar