ANGGARAN DASAR ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ILMU TANAH INDONESIA
(FOKUSHIMITI)
Periode 2010-2012
PEMBUKAAN
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan didorong oleh cita-cita luhur kami menyadari potensi mahasiswa sebagai Sumber Daya Manusia yang merupakan potensi vital dan strategis untuk memajukan ilmu pengatahuan dan teknologi, serta tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka perlu adanya kerja sama yang erat antar mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia secara berkesinambungan dan terorganisasi.
Kemudian dari pada itu, sebagai wujud nyata dari kesungguhan niat, kami mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia telah sepakat membentuk suatu wadah guna menjalin komunikasi dan kerjasama antar mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah Indonesia yang disingkat dengan nama FOKUSHIMITI.
Pasal 2
Waktu
FOKUSHIMITI didirikan melalui Deklarasi Kaliurang, Yogyakarta pada tanggal 12 November 1989 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Sekretariat FOKUSHIMITI berkedudukan di Institusi tempat Badan Eksekutif Pusat (BEP) yang terpilih.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Azas
FOKUSHIMITI berazaskan Pancasila
Pasal 5
Landasan
1. Landasan Konstitusional FOKUSHIMITI adalah :
a. UUD 1945
b. AD/ART FOKUSHIMITI.
2. Landasan Operasional FOKUSHIMITI adalah :
a. Tri Dharma Perguruan Tinggi
b. Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) FOKUSHIMITI
BAB III
TUJUAN
Pasal 6
Tujuan Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah Indonesia (FOKUSHIMITI) adalah :
1. Menjalin komunikasi antar HMJ/HMPS/HIMPRO/Konsentrasi Ilmu Tanah se-Indonesia.
2. Memberikan sumbangsih nyata bagi keilmuan dan kemasyarakatan dari segi potensi dari Ilmu Tanah pada khususnya dan pertanian pada umumnya serta aktif terhadap pemenuhan fungsi-fungsi organisasi mahasiswa dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
BAB IV
BENTUK, STATUS, SIFAT DAN SKALA
Pasal 7
Bentuk
FOKUSHIMITI berbentuk Federasi
Pasal 8
Status
FOKUSHIMITI merupakan organisasi tertinggi dari HMJ/HMPS/HIMPRO/Konsentrasi mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia.
Pasal 9
Sifat
FOKUSHIMITI bersifat Independen
Pasal 10
Skala
FOKUSHIMITI berskala Nasional
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1. Anggota FOKUSHIMITI adalah HMJ/HMPS/HIMPRO/Konsentrasi Mahasiswa Ilmu Tanah di seluruh Indonesia.
2. Keanggotaan FOKUSHIMITI terdiri dari anggota muda dan anggota tetap
BAB VI
PARTISIPAN
Pasal 12
Partisipan adalah Orang/Badan yang telah berjasa dan mengharumkan nama baik FOKUSHIMITI
BAB VII
KEKUASAAN
Pasal 13
Kekuasaan tertinggi FOKUSHIMITI berada ditangan anggota di dalam forum melalui Pertemuan Nasional.
BAB VIII
KEPENGURUSAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
Kepengurusan Badan Pengawas Organisasi (BPO)
Badan pengawas organisasi dipimpin oleh seorang ketua dengan masa jabatan 2 tahun.
Pasal 15
Kepengurusan Badan Eksekutif Pusat (BEP)
FOKUSHIMITI dipimpin oleh badan Eksekutif Pusat (BEP) yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal dengan masa jabatan 2 tahun.
Pasal 16
Kepengurusan Badan Eksekutif Wilayah (BEW)
Badan Eksekutif Wilayah (BEW) yang dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah dengan masa jabatan 2 tahun.
Pasal 17
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi FOKUSHIMITI meliputi :
1. Pertemuan Nasional (PERNAS)
2. Badan Pengawas Organisasi (BPO)
3. Badan Eksekutif Pusat (BEP)
4. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
5. Pertemuan Wilayah (Perwil)
6. Badan Eksekutif Wilayah (BEW)
7. Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil)
8. Pertemuan Nasional Luar Biasa (PNLB)
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan FOKUSHIMITI diperoleh melalui :
1. Iuran wajib anggota
2 Sumbangan dari anggota dan institusi terkait
3 Dana usaha yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar AD/ART organisasi
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19
Atribut organisasi FOKUSHIMITI adalah Lambang, Bendera, dan Mars FOKUSHIMITI
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam forum Pertemuan Nasional (PERNAS) FOKUSHIMITI.
Pasal 21
Pembubaran Organisasi
Pembubaran FOKUSHIMITI hanya dapat dilakukan dengan Pertemuan Nasional Luar Biasa (PNLB) yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

RSS Feed (xml)
0 komentar: on "AD FOKUSHIMITI PERIODE 2010 - 2012"
Posting Komentar