Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Rabu, 20 Oktober 2010

ART FOKUSHIMITI PERIODE 2010 - 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM KOMUNIKASI HIMPUNAN MAHASISWA ILMU TANAH INDONESIA
(FOKUSHIMITI)

Periode 2010-2012

PEMBUKAAN

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan dengan didorong oleh cita-cita luhur kami menyadari potensi mahasiswa sebagai Sumber Daya Manusia yang merupakan potensi vital dan strategis untuk memajukan ilmu pengatahuan dan teknologi, serta tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka perlu adanya kerja sama yang erat antar mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia secara berkesinambungan dan terorganisasi.

Kemudian dari pada itu, sebagai wujud nyata dari kesungguhan niat, kami mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia telah sepakat membentuk suatu wadah guna menjalin komunikasi dan kerjasama antar mahasiswa Ilmu Tanah se-Indonesia.

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

  1. Anggota muda adalah HMJ/HMPS/HIMPRO/Konsentrasi Mahasiswa Ilmu tanah yang sudah dalam Proses pengajuan untuk menjadi anggota FOKUSHIMITI.
  2. Anggota tetap adalah HMJ/HMPS/HIMPRO/Konsentrasi Mahasiswa Ilmu tanah yang telah aktif mengikuti minimal 2 kali kegiatan Nasional FOKUSHIMITI dalam masa kepengurusan BEP saat itu dan ditetapkan dalam PERNAS.

Pasal 2

Permohonan Menjadi Anggota

Tata cara permohonan anggota FOKUSHIMITI adalah :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada BEP melalui BEW dan kemudian BEP merekomendasikan untuk menjadi anggota muda atas sepengetahuan BPO.
  2. Permohonan yang memenuhi persyaratan akan disahkan melalui Pernas untuk menjadi anggota tetap.

Pasal 3

Hak – hak Anggota

  1. Hak Anggota Muda

a. Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan

b. Mengajukan saran dan usul secara lisan maupun tulisan

c. Memberikan pembelaan dan atau membela diri atas sanksi yang diberikan oleh organisasi

  1. Hak Anggota Tetap

a. Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan

b. Mengajukan usul dan saran secara lisan maupun tulisan

c. Memberikan pembelaan dan atau membela diri atas sanksi yang diberikan oleh organisasi

d. Memilih dan dipilih dalam kelengkapan organisasi dan atau pengurus kelengkapan organisasi

Pasal 4

Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :

  1. Menghormati deklarasi pendirian FOKUSHIMITI, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan lain dan ketetapan-ketetapan ataupun putusan-putusan, kebijaksanaan organisasi.
  2. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
  3. Kewajiban masing-masing anggota yang tergolong pada :

a. Kewajiban anggota Tetap

Berpartisipasi aktif dalam kegiatan FOKUSHIMITI selama kepengurusan BEP.

b. Kewajiban anggota Muda

Hadir dalam pertemuan Nasional dan pertemuan lainnya dalam rangka kegiatan FOKUSHIMITI.

Pasal 5

Sanksi-Sanksi

1. Setiap pelangaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di FOKUSHIMITI akan dilaksanakan sanksi berupa peringatan, pembekuan sementara keanggotaan atau pencabutan keanggotaan.

2. Peringatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui tahapan koordinasi dengan BEW secara tertulis.

3. Apabila melakukan pelanggaran satu kali, maka sanksi berupa peringatan dapat dijatuhkan BEP dengan adanya laporan dari BEW dan sepengetahuan BPO.

4. Apabila telah dilakukan 3 kali peringatan tetapi tfidak diindahkan sama sekali, maka sanksi pembekuan sementara dapat dijatuhkan BEP dengan adanya laporan dari BEW dan sepengetahuan BPO dalam PERNAS.

5. Apabila dalam masa pembekuan sementara masih melakukan pelanggaran, maka sanksi pencabutan keanggotaan dapat dijatuhkan BEP dengan adanya laporan dari BEW dan sepengetahuan BPO dalam PERNAS.

Pasal 6

Pembelaan

1. Setiap anggota dapat mengajukan pembelaan baik lisan maupun tulisan.

2. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran dapat melakukan pembelaan dalam forum pernas untuk memulihkan keanggotaannya.

Pasal 7

Pemberhentian

Anggota FOKUSHIMITI dapat kehilangan keanggotaannya apabila :

1. HMJ/HMPS/HIMPRO/Konsentrasi Ilmu Tanah yang menjadi anggota tersebut bubar.

2. Atas permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis kepada Sekertaris Jenderal.

3. Dicabut atau diberhentikan keanggotaannya yang ditetapkan melalui PERNAS.

BAB II

PARTISIPAN

Pasal 8

Hak Partisipan

Berpatisipasi dalam kegiatan FOKUSHIMITI dan menberikan saran serta masukan yang bersifat membangun bagi FOKUSHIMITI

Pasal 9

Kewajiban Partisipan

Menjaga nama baik FOKUSHIMITI

BAB III

KEPENGURUSAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 10

Pertemuan Nasional

1. Pertemuan Nasional (PERNAS) adalah pertemuan anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.

2. Pertemuan Nasional (PERNAS) diadakan 2 tahun sekali.

3. Kedaulatan dan Wewenang Pertemuan Nasional meliputi :

a. Menerima atau menolak pertanggujawaban BEP.

b. Mengubah dan menetapkan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga).

c. Mengubah dan menetapkan GBHK (Garis-garis Besar Haluan Kerja).

d. Memilih dan menetapkan BPO.

e. Memilih dan menetapkan Sekretaris Jenderal (SEKJEND) FOKUSHIMITI.

f. Menetapkan koordinator wilayah.

g. Menetapkan Tata Kerja Organisasi.

h. Menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan PERNAS dan MUKERNAS selanjutnya.

i. Menetapkan besarnya iuran anggota.

j. Menetapkan anggota baru.

k. Mencabut status keanggotaan.

l. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran konsitusi.

4. Syarat sahnya Pertemuan Nasional meliputi :

  1. Pertemuan Nasional sah apabila dihadiri 2/3 anggota tetap.
  2. Apabila ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka PERNAS ditunda selama 2 XI 60 menit untuk selanjutnya dinyatakan sah.

Pasal 11

Badan Pengawas Organisasi

2. Badan Pengawas Organisasi (BPO) merupakan badan pengawas dalam FOKUSHIMITI.

3. BPO dipilih dan ditetapkan melalui PERNAS untuk masa jabatan selama 2 tahun dan sesudahnya tidak bisa dipilih kembali.

4. BPO beranggotakan 5 institusi yang ditetapkan melalui PERNAS.

5. Fungsi-fungsi BPO meliputi :

6. Melakukan kontrol yang konstruktif terhadap BEP berdasarkan AD/ART dan GBHK organisasi.

7. Meminta laporan berkala per enam bulan terhadap BEP untuk mendukung kinerja kepengurusan.

5. Larangan bagi BPO meliputi :

2. Mempengaruhi BEW atau Institusi lain untuk mengadakan Pertemuan Nasional Luar Biasa (PNBL) untuk menggulingkan BEP.

3. Apabila hal ketentuan tersebut diatas terjadi maka institusi tempat BPO berada akan dikenakan sanksi dalam PNLB atau PERNAS berikutnya.

6. Kewajiban BPO meliputi :

  1. Menghadiri pertemuan yang bersifat nasional dan wilayah.
  2. Melakukan konsolidasi sesama anggota BPO.
  3. Memberikan Pandangan kinerja umum terhadap BEP selama satu periode dalam kinerja kepengurusan secara lisan.

Pasal 12

Badan Eksekutif Pusat

1. Badan Eksekutif Pusat (BEP) merupakan Badan Eksekutif tertinggi dalam FOKUSHIMITI.

2. BEP dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (SEKJEND).

3. Sekretaris Jenderal (SEKJEND) dipilih dan ditetapkan saat Pertemuan Nasional (Pernas), sedangkan jajaran dipilih oleh SEKJEND pascapernas

4. Institusi yang pernah menjabat sebagai BEP tidak boleh menjabat kepengurusan berturut-turut.

5. Tugas dan kewajiban BEP :

a. BEP wajib mempertanggungjawabkan hasil kerja melalui Sekretaris Jenderal selama satu periode dalam PERNAS/PNLB.

b. Menyusun program kerja dalam Musyawarah Kerja Nasional yang dilaksanakan setelah PERNAS.

c. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Muskernas.

d. Melaporkan hasil kerja setiap enam bulan kepada BPO.

e. Mendistribusikan hasil Mukernas kepada masing-masing Institusi melalui BEW maksimal 1 bulan setelah Mukernas.

f. LPJ BEP harus sudah diterima paling lambat 1 minggu sebelum pernas ke setiap institusi.

6. Apabila tugas dan kewajiban tersebut diatas terjadi dilanggar maka institusi tempat BEP berada akan dikenakan sanksi dalam PNLB atau PERNAS berikutnya.

Pasal 13

Musyawarah Kerja Nasional

2. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) berwenang menetapkan program kerja selama satu periode kepengurusan.

3. Mukernas dilaksanakan 2 tahun sekali dan pelaksanaannya setelah PERNAS.

Pasal 14

Pertemuan Wilayah

1. Pertemuan Wilayah (PerWil) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat wilayah

2. Perwil diadakan sekurang-kurangnya satu kali selama periode kepengurusan BEW

Pasal 15

Badan Eksekutif Wilayah

1. Badan Eksekutif Wilayah (BEW) merupakan badan eksekutif yang membantu BEP yang berkedudukan di tingkat wilayah

2. BEW dipimpin oleh seorang koordinator wilayah (KorWil).

3. Tugas dan kewajiban BEW :

a) BEW wajib mempertanggung jawabkan hasil kerjanya dalam PERWIL melalui koordinator wilayah

b) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah kerja wilayah

c) Melaporkan hasil kerja per enam bulan ke BEP

d) Melaporkan seluruh hasil kerja diakhir kepengurusan kepada BEP sebelum PERNAS

e) Mendistribusikan hasil Mukerwil kepada masing-masing institusi melalui BEW maksimal 1 bulan setelah mukerwil.

4. BEW dipilih melalui Perwil dan ditetapkan melalui pernas untuk masa jabatan 2 tahun dan sesudahnya tidak bisa dipilih kembali

Pasal 16

Musyawarah Kerja Wilayah

1. Musyawarah kerja wilayah (mukerwil) berwenang menyusun program kerja tingkat wilayah selama satu periode kepengurusan dan akan ditetapkan di mukernas untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing institusi di wilayahnya.

2. Mukerwil dilaksanakan 2 tahun sekali dan pelaksanaannya setelah pernas

Pasal 17

Pertemuan Nasional Luar Biasa

1. Pertemuan Nasional Luar Biasa (PNLB) diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 anggota tetap melalui BPO

2. PNLB diadakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting dan mendesak yang menyangkut keberlangsungan FOKUSHIMITI

BAB IV

ATRIBUT ORGANISASI FOKUSHIMITI

Pasal 18

Lambang

1. Arti Lambang

a. Lingkaran Tebal

Melambangkan usaha-usaha yang tidak pernah putus dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Fokushimiti.

b. Pita Merah Putih Bertuliskan Fokushimiti

Menunjukkan bahwa kegiatan Fokushimiti berwawasan nasional

c. Bor di Atas bola Bumi

- Mencerminkan keprofesionalan mahasiswa Ilmu Tanah

- Orientasi keilmuan Mahasiswa Ilmu Tanah adalah tanah-tanah yang ada di dunia khususnya tanah yang ada di Indonesia

d. Bola bumi yang terdapat kepulauan Indonesia

Menggambarkan persatuan dan kesatuan serta kebulatan tekad dalam gerak dan kiprah mahasiswa Ilmu Tanah di dalam pengembangan bangsa dan negara Indonesia yang berasaskan Bhineka Tunggal Ika.

e. Padi dan Kapas

- Tiga puluh enam (36) butir pada berarti mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila yang diwujudkan dengan 36 butir pengejawatahan sila-sila Pancasila.

- Wujud keprofesionalan ilmu tanah terhadap Sumber Daya Alam.

- Merupakan Sandang dan pangan yang berarti kebutuhan primer manusia dijadikan orientasi bagi profesionalisme ilmu tanah.

2. Arti Warna Lambang

a. Kuning

Sebagai dasar warna dasar Lingkaran menunjukkan kejayaan Fokushimiti

b. Coklat Tua

Pada kepulauan Indonesia menunjukkan warna tanah; dan pada bor menunjukkan keprofesionalan.

c. Biru Laut

Pada bola bumi menunjukkan kejernihan watak

d. Warna Putih Kapas dan hijau padi

Menunjukkan masyarakat yang adil dan makmur

e. Putih

Menunjukkan kebesaran jiwa dan sifat terbuka

Pasal 19

Bendera

Bendera FOKUSHIMITI adalah kain berwarna dasar putih dan didalamnya terdapat lambang FOKUSHIMITI dengan perbandingan panjang dan lebarnya 3 banding 2

Pasal 20

Mars FOKUSHIMITI

Mars FOKUSHIMITI adalah lagu kebesaran FOKUSHIMITI yang dinyanyikan atau diperdengarkan pada setiap kegiatan FOKUSHIMITI

BAB V

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam PERNAS atau PNLB yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota tetap FOKUSHIMITI dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 jumlah peserta yang hadir dalam Pernas atau PNLB.

BAB VI

Aturan Tambahan

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan ditentukan kemudian dan diatur dalam peraturan FOKUSHIMITI tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "ART FOKUSHIMITI PERIODE 2010 - 2012"

Posting Komentar